Tim Penyidik Kejari Pringsewu Geledah Sejumlah Kantor Pemkab

Tim penyidik Kejari Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung geledah sejumlah tempat di kantor Pemerintahan Kabupaten Pringsewu Lampung.

 

Kantor tersebut yaitu kantor seketariat daerah Pringsewu dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu Lampung.

 

Terpantau dilokasi tim penyidik berhasil membawa 1 bok besar berisi dokumen dokumen resmi yang diangkut menggunakan minibus warna hitam.

 

 

Saat dikonfirmasi Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Arif Nugroho membenarkan Penggeledahan tersebut, Berkaitan dengan Kasus yang sedang di tangani Kejaksaan Negeri Pringsewu Dugaan Korupsi LPTQ tahun 2022.

 

"Penggeledahan yang dilakukan kejaksaan Negeri Pringsewu hanya ingin mencari bukti tambahan tarkait kekurangan data pemeriksaan kasus yang sedang di tangani kejaksaan dan beberapa dokumen tadi juga di bawa, " ujar Arif Nugroho selasa 29/10/2024.

 

Sebelumnya, Ketua Panitia Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LOTQ) Kabupaten Pringsewu Lampung Heri Iswahyudi akui sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 3,285.000.0000,00.

 

Hal itupun diungkapkan Heri Iswayudi saat dimintai tanggapannya di Mapolres Pringsewu Lampung pada Rabu (18/09/24). Heri Iswayudi yang saat ini masih menjabat sebagai Seketaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu Lampung menghormati proses hukum di Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung.

 

"Ya, nanti kita ikuti aja. Kasusnya sedang berproses jadi saya tidak banyak berkomentar," ucapnya.

 

Heri pun membenarkan bahwa dirinya telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejari Pringsewu Lampung dan lupa jumlah pertanyaan dari penyidik.

 

"Sudah, saya tidak hafal. Tanya ke penyidik, masih bergukir," jelasnya.

 

Dan, Heri pun berharap kasus yang menjeratnya itu bisa berjalan dengan lancar dan cepat terselesaikan.

 

"Mudah mudahan berjalan dengan baik dan cepat clear," tutupnya.

 

Diketahui sebelumnya, pada (05/09/24) Kejari Pringsewu telah menerbitkan surat perintah penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 yang bersumber dari anggaran dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 dengan nilai Rp. 3.285.000.000,-

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah LPTQ. 

 

"Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, " ucapnya.

 

Dan, ia juga mengimbau seluruh pihak yang nantinya akan dimintai keterangan terkait penyidikan ini agar bersikap kooperatif