Kejari Lampung Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina.
Sumber :
  • Istimewa

 

"3 orang tersebut yakni berinisial M, IM, dan AL. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Afni Carolina dalam konferensi pers, Selasa (17/9/2024).

 

Afni melanjutkan, sebelumnya, BPKP Provinsi Lampung telah melaporkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan insentif/honorarium tahun anggaran 2021-2022, bernomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.

 

"Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140," sambung Kajari.