Kejari Lampung Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar
Rabu, 18 September 2024 - 07:58 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," tegas Kajari.
Afni menyatakan, terhadap 2 tersangka inisial M dan AL langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dimulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024.