Kantor Rekanan PDAM Way Rilau Bandar Lampung Digeledah Kejati

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Kontrak tersebut ditandatangani pada 23 Desember 2019 oleh Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

 

Dalam penyidikan, ditemukan adanya indikasi kecurangan seperti pengaturan pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. 

 

Hal ini mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.