Kantor Rekanan PDAM Way Rilau Bandar Lampung Digeledah Kejati
Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:26 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Kontrak tersebut ditandatangani pada 23 Desember 2019 oleh Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Dalam penyidikan, ditemukan adanya indikasi kecurangan seperti pengaturan pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Hal ini mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.