Mafia Tanah, Kejaksaan Tetapkan 1 Tersangka Rugikan Milyaran
Rabu, 31 Juli 2024 - 14:49 WIB
Sumber :
- Nanang
Saat ini, untuk kepentingan penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Perbuatan tersangka adalah memalsukan bukti kepemilikan tanah berupa alas hak atau bukti peralihan hak, yang dilakukan oleh tersangka untuk mendaftarkan tanah milik Negara tersebut dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018," ungkapnya.