Mafia Tanah, Kejaksaan Tetapkan 1 Tersangka Rugikan Milyaran

Kejaksaan Negeri Mesuji Lampung
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mesuji Lampung tetapkan satu tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan mafia tanah di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung.

 

"Satu tersangka, Juwadi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan pengalihan tanah milik negara menjadi milik pribadi," ucap Leonardo Adiguna Kasi Tipidsus Kejari Mesuji kepada lampung.viva.co.id pada Rabu (31/07/24).

 

Hal tersebut kata Leo, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-01 / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 18 Januari 2024 Jo. PRINT-01.a / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 19 Februari 2024.

"Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji tahun 2024, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa tanah negara seluas ± 44 Hektare atau 444.655 m2 (empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima meter persegi) senilai Rp. 3.179.283.250,- (tiga milyar seratus tujuh puluh Sembilan dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah)," jelasnya.

 

Saat ini, untuk kepentingan penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

 

"Perbuatan tersangka adalah memalsukan bukti kepemilikan tanah berupa alas hak atau bukti peralihan hak, yang dilakukan oleh tersangka untuk mendaftarkan tanah milik Negara tersebut dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018," ungkapnya.