Kasus Anggota DPRD Bandar Lampung: Dari Penggelapan Mobil Rental Hingga Damai Restoratif

Ilustrasi Penangkapan ( iStockphoto )
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa dalam proses hukum, NA mengakui tindakannya dan bersedia bertanggung jawab dengan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa ini. 

 

Korban juga menerima permintaan maaf dari Nisfu Apriana sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian yang dicapai.

 

Selain itu, Kabid Humas Umi Fadillah Astutik juga mengungkapkan bahwa NA mengakui menggadaikan mobil rental tersebut untuk membayar hutang pribadinya.