Kasus Anggota DPRD Bandar Lampung: Dari Penggelapan Mobil Rental Hingga Damai Restoratif

Ilustrasi Penangkapan ( iStockphoto )
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Uang hasil menggadaikan mobil tersebut dilaporkan telah habis untuk menyelesaikan kewajiban finansial yang dimilikinya.

 

Perdamaian antara kedua belah pihak ini dipandang sebagai langkah Restoratif Justice (RJ) yang diterapkan oleh pihak kepolisian, di mana upaya mediasi dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara adil dan damai

 

"Benar, perkaranya ditangani oleh Polsek Tanjung Karang Timur dan telah berakhir damai antara korban dan juga pelapor,"kata Kabid Humas, Jumat (5/7/2024).

 

"Korban juga telah menerima permintaan maaf tersebut dan pelaku pun telah mengganti kerugian atas peristiwa ini seluruhnya," pungkasnya. (*)