Kasus Anggota DPRD Bandar Lampung: Dari Penggelapan Mobil Rental Hingga Damai Restoratif

Ilustrasi Penangkapan ( iStockphoto )
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

LampungKasus yang melibatkan NA, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, menarik perhatian publik setelah ia ditangkap atas tuduhan menggelapkan mobil rental milik korban berinisial S. 

 

Peristiwa ini berawal saat NA menyewa mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BE 1*55 Y* dari korban pada Minggu, 23 Juni 2024, dengan biaya sewa sebesar Rp 350 ribu untuk periode 4 hari.

 

Namun, hanya setengah jam setelah menyewa mobil, NA diduga telah menggadaikan mobil tersebut melalui media sosial dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni Rp 35 juta. 

 

Korban S, setelah mengetahui mobilnya telah digadaikan, segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Tanjung Karang Timur. Akibatnya, NA kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.