Usai Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Selebgram Adelia Putri Salma Sehat dan Tanpa Tekanan

Selebgram Adelia Putri Salma usai sidang
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menuturkan, bahwa Adelia terbukti menerima uang dari suaminya, yakni Kadafi. 

 

Uang dengan total senilai Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi itu merupakan hasil penjualan narkoba dari jaringan narkoba Fredy Pratama yang diterima melalui rekening selama tahun 2022 - 2023.

 

"Terhadap terdakwa Adelia Putri Salma dijatuhi hukuman selama lima (5) tahun penjara, " kata Lingga Setiawan, Kamis (16/5/2024). 

 

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun penjara terdakwa Adelia Putri Salma juga di kenakan denda Rp2 miliar dan jika tidak bisa dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan penjara.