Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau: Kejati Lampung Panggil 3 Saksi, Ada Direktur-kacab
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan melalui keterangan tertulis menyampaikan, pemeriksaan saksi masih berlangsung, dan pada hari ini, 20 Mei 2024, Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Pemanggilan Saksi ke-3 untuk beberapa pihak terkait.
"Sebelumnya, Kejati Lampung telah menemukan indikasi adanya perbuatan pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak," kata dia.
Lebih lanjut, hal ini berakibat pada kekurangan volume pekerjaan dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.223.304.445,-.