Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau: Kejati Lampung Panggil 3 Saksi, Ada Direktur-kacab

Kasi Penkum Kejati Lampung bersama Kasidik
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Selanjutnya, saksi-saksi yang dipanggil pada Selasa 21 Mei 2024, termasuk Kacab PTRTSP BIS, Direktur CVKR W, dan Direktur PTKDS, diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas dan lengkap terkait dengan dugaan Tipikor ini.

 

"Pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap fakta dan menetapkan tersangka dalam kasus ini," paparnya. 

 

Selain itu, Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan profesional.