Sambut Krui Pro 2025, Imigrasi Kotabumi Gencarkan Sosialisasi Penggunaan APOA

Imigrasi Kotabumi Gencarkan Sosialisasi Penggunaan APOA
Sumber :
  • Istimewa

"Peningkatan pemahaman tentang penggunaan APOA tidak hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dalam menjaga stabilitas dan keamanan lingkungan, serta mendukung sektor pariwisata, bisnis, dan pendidikan daerah," lanjutnya.

Alat Berat Diduga Terlibat Perusakan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, Diduga Milik Pejabat Tinggi

Donny juga mengingatkan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan keimigrasian, setiap penanggung jawab akomodasi wajib melaporkan kedatangan orang asing maksimal 24 jam setelah check-in. Jika tidak dilakukan, terdapat sanksi administratif yang dapat dikenakan.

Sosialisasi ini diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran izin tinggal selama berlangsungnya event internasional dan memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah destinasi wisata unggulan Lampung tersebut.(*)

May Retreat: Liburan Santai dengan View Menawan di Holiday Inn Lampung