Sambut Krui Pro 2025, Imigrasi Kotabumi Gencarkan Sosialisasi Penggunaan APOA

Imigrasi Kotabumi Gencarkan Sosialisasi Penggunaan APOA
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Utara, Lampung – Menjelang ajang internasional Krui Pro 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotabumi melaksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di sejumlah hotel, penginapan, dan vila di Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (4/6/2025).

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kotabumi Deportasi WNA Asal China yang Bekerja sebagai Koki

 

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Kesbangpol, Polres, Kodim, Dinas Pariwisata, serta para pemilik dan pengelola akomodasi wisata di wilayah tersebut.

Imigrasi Kotabumi dan Ditjen Imigrasi Lampung Gelar Operasi Wirawaspada untuk Awasi WNA

 

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan World Surf League (WSL) Krui Pro 2025, yang akan berlangsung pada 10–17 Juni 2025 di Pantai Karang Nyimbor, Tanjung Setia. 

Imigrasi Bandar Lampung Periksa Dua Perusahaan, Temukan Empat WNA Terdaftar

 

Tahun ini, kompetisi tersebut naik ke level Qualifying Series (QS) 6000 dengan jumlah peserta mencapai 257 atlet dari 17 negara, mendekati kapasitas maksimal 270 peserta.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Moch. Andri Budiman, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Donny Bahar, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pengelola akomodasi terkait kewajiban pelaporan orang asing secara daring.

 

"Keberhasilan pengawasan keimigrasian tidak bisa dilakukan oleh Imigrasi saja. Diperlukan kolaborasi yang erat dengan masyarakat sebagai mitra strategis," ujar Donny dalam sambutannya.

 

Ia menjelaskan, melalui APOA, pemilik atau pengelola hotel dan penginapan dapat dengan mudah melaporkan keberadaan tamu warga negara asing secara tepat waktu dan sesuai prosedur.

 

"Peningkatan pemahaman tentang penggunaan APOA tidak hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dalam menjaga stabilitas dan keamanan lingkungan, serta mendukung sektor pariwisata, bisnis, dan pendidikan daerah," lanjutnya.

 

Donny juga mengingatkan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan keimigrasian, setiap penanggung jawab akomodasi wajib melaporkan kedatangan orang asing maksimal 24 jam setelah check-in. Jika tidak dilakukan, terdapat sanksi administratif yang dapat dikenakan.

 

Sosialisasi ini diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran izin tinggal selama berlangsungnya event internasional dan memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah destinasi wisata unggulan Lampung tersebut.(*)