JagaSuara2024 Turun ke Pesawaran: Kawal PSU Demi Pilkada Bersih dan Transparan
- Istimewa
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU di 24 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024, salah satunya Kabupaten Pesawaran.
Kasus di Pesawaran cukup serius, di mana salah satu pasangan calon didiskualifikasi karena menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) kesetaraan yang tidak sah sebagai syarat pencalonan.
Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 menjadi tonggak sejarah untuk evaluasi menyeluruh. Namun, PSU bukan sekadar mengulang pemungutan suara; lebih dari itu, ini adalah upaya memperbaiki kepercayaan publik.
Terlebih lagi, dalam Pilkada Pesawaran sebelumnya, publik menyoroti sikap tertutup KPU yang hanya menampilkan foto formulir C.Hasil tanpa tabulasi real-time melalui SIREKAP. Padahal, transparansi data adalah kunci utama dalam menjaga kemurnian suara.
"Di sinilah JagaSuara2024 mengambil peran. Gerakan ini mengajak masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan hasil suara secara real-time berbasis digital. Tujuannya bukan sekadar pengawasan, tapi juga edukasi publik dan penguatan partisipasi warga dalam proses demokrasi," ujar Hadar Nafis Gumay.
Dalam simulasi yang digelar, para peserta terdiri dari mahasiswa, aktivis, hingga media, dilatih untuk menjadi relawan pemantau.
Mereka dibekali dengan aplikasi JagaSuara2024, cara kerja pelaporan, hingga teknik tabulasi mandiri. Harapannya, saat PSU digelar pada Sabtu, 24 Mei nanti, mereka bisa menjadi mata dan telinga rakyat di TPS.