KPU Lampung: 5 Pemohon Gugat Hasil Rekapitulasi Pilkada ke MK

FGD bersama media dilaksanakan KPU Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Lampung memasuki babak baru. Lima pemohon di kabupaten telah mengajukan gugatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Beredar Undangan Aksi Demo di Kantor KPU Pesawaran, Masyarakat Diminta Selamatkan Pesawaran

 

"Lima kabupaten yang telah mengajukan permohonan ke MK adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang. Gugatan ini diajukan dalam tiga hari setelah rekapitulasi ditetapkan, sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Hermansyah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Rabu (6/12/2024) saat FGD bersama media. 

KPU Pesawaran Tegaskan Keputusan MK Tentang PSU, Tiga Parpol Pengusung Tentukan Pengganti Arisandi Darma Putra

 

Sementara itu, terkait Pilkada Gubernur (Pilgub) Lampung, Hermansyah menyebutkan bahwa proses rekapitulasi tingkat provinsi baru akan digelar esok hari atau Sabtu, 7 Desember 2024. 

Belum Memenuhi Syarat, KPU Pesawaran Kembalikan Berkas Pendaftaran Drg. Elin Septiani dalam PSU

 

Hingga saat ini, belum ada gugatan yang masuk karena jadwal rekapitulasi masih berlangsung.

 

“Kita tunggu dulu hasil rekapitulasi. Sesuai aturan, pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah rekapitulasi ditetapkan,” jelasnya.

 

Persiapan Matang untuk Menjawab Gugatan

 

Menghadapi gugatan yang diajukan ke MK, KPU Lampung telah melakukan persiapan matang. Komunikasi intensif terus dilakukan dengan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI guna menyelaraskan langkah-langkah strategis dalam menjawab gugatan.

 

"Kami menunggu petunjuk teknis dari KPU RI yang akan segera dirilis. Biasanya, petunjuk ini mengacu pada aturan main yang ditetapkan MK. Selain itu, kami telah menyiapkan dokumen pendukung, bukti, dan saksi yang diperlukan," ungkap Hermansyah.

 

KPU juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Segala upaya dilakukan secara hierarkis untuk menjaga integritas proses sengketa di MK.

 

Menjaga Kepercayaan Publik

 

Hermansyah menekankan bahwa KPU akan mempertahankan hasil kerja yang telah dilakukan sejak awal, termasuk pendataan pemilih, proses pencalonan, kampanye, hingga rekapitulasi. 

 

Menurutnya, semua tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

 

"Setiap gugatan akan kami jawab dengan bukti dan argumentasi yang kuat. Kami siap membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilkada berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi," tegas Hermansyah.

 

Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, KPU Lampung optimistis dapat menghadapi setiap gugatan yang diajukan ke MK.

 

Proses ini tidak hanya menjadi ujian bagi penyelenggara, tetapi juga momentum untuk menunjukkan komitmen menjaga demokrasi di Indonesia.

 

“Kami ingin memastikan bahwa kerja keras seluruh pihak selama tahapan Pilkada tidak sia-sia. Ini tentang menjaga kepercayaan publik dan integritas demokrasi,” pungkas Hermansyah. (*)