Waspadai Ancaman Politik Uang di Pilkada Bandar Lampung 2024

Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Hassanudin Alam
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Hasanuddin menuturkan, pasal 73 Undang-Undang Pemilihan menegaskan larangan bagi calon, tim kampanye, atau pihak mana pun untuk menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih. 

Manfaatkan Kelengahan, Duo Spesialis 'Gasak' Barang Pasien di Rumah Sakit Bandar Lampung

Jika terbukti, sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon dapat dijatuhkan oleh KPU. Namun, ancaman hukum tidak berhenti di situ. 

Pasal 187A memperberat hukuman dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Aksi Berani 'Tiga Sekawan' di Bandar Lampung, Puluhan Dus Minuman Beralkohol Raib dari Gudang!

"Tak hanya pelaku yang menawarkan, pemilih yang menerima imbalan juga dapat dikenakan sanksi. Hal ini menunjukkan bahwa aturan hukum dibuat untuk memberantas politik uang dari semua sisi," paparnya. 

Strategi Bawaslu: Mencegah dan Menindak

Gudang Solar Kebakaran di Teluk Betung Timur Bandar Lampung, Ini Kata Pimpinan Perusahaan

Bawaslu memegang peranan vital dalam pengawasan dan pencegahan politik uang. Melalui pengawasan ketat di setiap tahapan pemilu, Bawaslu memastikan semua proses berjalan sesuai hukum. 

Selain itu, pencegahan dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengawasan partisipatif. 

Halaman Selanjutnya
img_title