Waspadai Ancaman Politik Uang di Pilkada Bandar Lampung 2024
- Foto Dokumentasi Riduan
Hasanuddin menuturkan, pasal 73 Undang-Undang Pemilihan menegaskan larangan bagi calon, tim kampanye, atau pihak mana pun untuk menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih.
Jika terbukti, sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon dapat dijatuhkan oleh KPU. Namun, ancaman hukum tidak berhenti di situ.
Pasal 187A memperberat hukuman dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan tersebut.
"Tak hanya pelaku yang menawarkan, pemilih yang menerima imbalan juga dapat dikenakan sanksi. Hal ini menunjukkan bahwa aturan hukum dibuat untuk memberantas politik uang dari semua sisi," paparnya.
Strategi Bawaslu: Mencegah dan Menindak
Bawaslu memegang peranan vital dalam pengawasan dan pencegahan politik uang. Melalui pengawasan ketat di setiap tahapan pemilu, Bawaslu memastikan semua proses berjalan sesuai hukum.
Selain itu, pencegahan dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengawasan partisipatif.