Waspadai Ancaman Politik Uang di Pilkada Bandar Lampung 2024
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Politik uang terus menjadi ancaman serius bagi integritas demokrasi Indonesia, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam sebuah survei oleh Lembaga Survei Indonesia pada Desember 2020, ditemukan bahwa banyak masyarakat yang mengaku pernah ditawari uang atau barang untuk memilih calon tertentu.
Praktik ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk membeli suara rakyat, yang bisa berakibat pada terjadinya korupsi politik.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Hasanuddin Alam dalam Sosialisasi Peningkatan partisipasi Masyarakat Warganet (Netizen) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 menjelaskan, bahwa politik uang adalah perbuatan menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa untuk mengarahkan pilihan mereka.
“Pada dasarnya, politik uang itu adalah bentuk pembelian kedaulatan rakyat. Mereka yang menerima uang sebenarnya sedang menggadaikan hak dan masa depan mereka sendiri,” kata dia, Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut, Ini menjadi isu krusial, mengingat dampak jangka panjangnya yang dapat merusak tatanan pemerintahan.
Aturan Tegas dalam UU Pemilihan: Tak Ada Ruang untuk Politik Uang