2 Paslon Pilkada Lampung Selatan Saling Lapor Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Tahir Rohili, Anggota Bawaslu Lampung saat diwawancarai.
Sumber :
  • Lampung.viva

"Ada tiga nama yang menurut kami patut diduga terlibat secara aktif, dan turut serta pada kegiatan kampanye untuk pasangan calon bupati. Kami juga sudah melampirkan barang buktinya berupa foto kegiatan lengkap dengan uraian-uraiannya," kata Rusman Efendi.

Ini Wajah Baru Pimpin KPU Kota Metro Lampung, Nasib Paslon Wahdi-Qomaru Masih Jadi Misteri

Oleh karenanya, Tim Kuasa Hukum Egi - Syaiful meminta agar Bawaslu Lampung Selatan dapat menindak tegas para kepala desa atau lurah yang telah melanggar aturan pemilu.

"Harapan kami bawaslu dapat merekomendasi untuk ditindak lanjut dan diteruskan ke Gakkumdu, agar dapat menjadi pelajaran bagi Kades-Kades yang lain," jelas Rusman Efendi.

Dramatis! Aksi Kejar-kejaran Pelaku Curanmor Bersenjata Api Dbekuk Polisi di Lampung Selatan

Menanggapi laporan kedua pasangan calon tersebut, Tahir Rohili, Anggota Bawaslu Lampung Selatan mengatakan pihaknya masih melakukan kajian awal dari laporan tersebut apakah memenuhi syarat secara formil dan materil.

"Sesuai dengan mekanismenya, kami akan melakukan kajian awal terlebih dahulu. Apakah memenuhi syarat secara formil dan materil," ucap Tahir.

Geger! Mayat Misterius Ditemukan Mengambang di Pantai Canti, Lampung Selatan

Setelah melakukan kajian, Tahir menjelaskan pihaknya akan memutuskan melalui rapat pleno untuk menentukan langkah lebih lanjut dari laporan tersebut.

"Setelah dilakukan kajian selama 2 hari, kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan laporan tersebut," jelasnya.(*)