Heboh! Warga Pakai Kaos Paslon Bupati Dapat Uang di Lampung

Kolase foto video yang diterima
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Sebuah video yang menampilkan sejumlah warga Desa Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, mengantri untuk menerima uang sebesar Rp100 ribu. 

Jelang Masa Tenang di Pilkada Bandar Lampung

 

Sambil mengenakan kaos bergambar pasangan calon (Paslon) Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dan Ahsan As’ad Said, kini tengah viral dan memicu kontroversi. 

Modus Jual Minyak Goreng, Ibu Rumah Tangga di Tulang Bawang Tipu Korban Rp94 Juta

 

Video tersebut memperlihatkan warga dipanggil satu per satu, kemudian menghadap dua pria; satu orang mendata nama warga sementara yang lain menyerahkan uang tersebut.

Bawaslu Hentikan Pengepakan Surat Suara KPU Tulang Bawang, Khawatir Terjadi Kecurangan

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembagian uang ini diduga sebagai bentuk dukungan bagi Paslon Musa-Ahsan, namun belum ada penjelasan resmi mengenai motif dan sumber dana dari kegiatan ini.

 

Bawaslu Lampung Selidiki Video Pembagian Uang

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Iskardo P Panggar, menyatakan pihaknya sudah menerima dan meninjau video yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat ini. 

 

Menurut Iskardo, Bawaslu segera melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan fakta di balik peristiwa tersebut.

 

"Saya sudah melihat videonya. Saat ini kami masih melakukan penelusuran terkait video tersebut," ujar Iskardo, Jumat (4/10/2024).

 

Iskardo menambahkan, video ini telah diserahkan ke Bawaslu Lampung Tengah untuk investigasi lebih lanjut. Pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak agar proses penelusuran ini berjalan cepat dan akurat.

 

Memastikan Legalitas dan Waktu Kejadian

 

Dalam penelusuran ini, Bawaslu akan berfokus pada keabsahan kegiatan dalam video tersebut, termasuk waktu dan konteks pelaksanaannya. 

 

"Kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah peristiwa ini terjadi sebelum atau setelah penetapan pasangan calon. Informasi ini penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," pungkas Iskardo. (*)