Dua Pasangan Calon Beradu Strategi dengan Dana Kampanye Berbeda di Pilkada Kota Bandar Lampung

Kolase kedua Calon Pilkada Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Pilkada Kota Bandar Lampung 2024 resmi dimulai, dengan dua pasangan calon (Paslon) bersiap memasuki arena kontestasi. 

Tinggalkan Alat Las, Kawanan Pembobol ATM di Bandar Lampung Gasak Rp 612 Juta

 

Kedua paslon telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, menandai kesiapan mereka dalam meraih dukungan publik.

Kerap Diancam hingga disebut 'Anak Pungut' Gadis di Bandar Lampung Laporkan Sepupu Angkat ke Polisi

 

Laporan dana kampanye ini diunggah pada Selasa, 24 September 2024, melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang transparan dan dapat diakses oleh masyarakat. 

Bakso Knalpot: Sensasi Pedas yang Menggoyang Lidah bagi Pecinta Kuliner di Bandar Lampung

 

Paslon nomor urut 1, Reihana dan Aryodhia Febriansyah, melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp1 juta. 

 

Sementara itu, paslon nomor urut 2, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, mencatatkan dana awal yang jauh lebih besar, mencapai Rp300 juta.

 

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengonfirmasi bahwa kedua laporan tersebut telah diterima tepat waktu. 

 

Ia menegaskan, dana kampanye ini telah ditempatkan di rekening khusus di bank umum sesuai ketentuan yang berlaku. 

 

“Kami memastikan semua laporan diterima sesuai jadwal, dan dana kampanye ini dikelola dalam rekening yang terpisah, mengikuti aturan yang ada,” kata Dedy kepada wartawan pada Selasa (1/10/2024).

 

Selain itu, kedua pasangan calon telah menyepakati batas maksimal pengeluaran kampanye sebesar Rp10 miliar. 

 

Kesepakatan ini menjadi pedoman penting dalam pengelolaan biaya kampanye selama masa pemilihan, guna menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.

 

Dengan penerimaan LADK ini, KPU Kota Bandar Lampung menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Pilkada Serentak 2024.

 

Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. 

 

Setelah masa kampanye, peserta akan memasuki masa tenang selama tiga hari, dari 24 hingga 26 November 2024, sebelum proses pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. (*)