Rincian Dana Kampanye Paslon Pilgub Lampung di Pilkada 2024

Kedua Paslon Gubernur Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan seluruh pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pilkada Serentak 2024. 

Eks Kadinkes Keok di Pilkada Bandar Lampung

Hasil penerimaan LADK ini diumumkan melalui surat nomor 880/PL.02.5-Pu/18/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, pada 28 September 2024.

Berdasarkan laporan yang diterima KPU, Pasangan Calon Nomor Urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono Ardjuno, mengawali LADK dengan total Rp31 juta. 

Kapolda: Pilkada 2024 di Lampung Aman dan Damai

Dari jumlah tersebut, saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) tercatat sebesar Rp1 juta, sementara sisanya senilai Rp30 juta dilaporkan dalam bentuk barang.

Di sisi lain, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, mencatatkan LADK jauh lebih besar, yakni Rp520 juta, yang seluruhnya juga dalam bentuk barang. 

Melihat Harapan di Balik Karangan Bunga untuk Paslon Mirza-Jihan di Lampung

Laporan awal dana kampanye ini menjadi langkah awal penting bagi kedua pasangan calon dalam memulai kampanye resmi mereka.

Tahap selanjutnya yang harus diselesaikan para calon adalah Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2024. Selain itu, laporan lengkap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) akan diserahkan pada 24 November 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title