Hukum Menelan Ludah Saat Berpuasa, Ini Kata Buya Yahya

Tausiah Ramadhan Oleh Buya Yahya
Sumber :
  • Al-Bahjah

VIVA Lampung, Pendidikan – Pemahaman tentang Hukum menelan ludah ketika berpuasa di jelaskan oleh Buya Yahya dikanal Youtub Al-Bahjah TV. Berikut ini adalah hal-hal yang dijelaskan dan musti dipahami.

Imigrasi Kotabumi Gelar Rapat dan Operasi Gabungan TimPORA di Lampung Utara

Buya Yahya menjelaskan bahwa pemahaman hukum fikih tentang ludah tidak boleh setengah setengah, pahami dengan lengkap dan jelas seperti ini.

Hukum menelan Ludah tidak membatalkan puasa, jika terpenuhi tiga syarat ludah, berikut:

Imigrasi Kotabumi Sabet Penghargaan Pendaftar Vendor Digipay Satu Terbanyak 2024

1. Ludah masih didalam mulut, tidak membatalkan puasa, tetapi jika sudah keluar dari mulut, itu layaknya benda asing jika ditelan lagi maka membatalkan puasa.

2. Ludah masih murni asli, belum tercampur dengan benda asing, tetapi tapi jika sudah tercampur dengan makanan, eskrim dan lainnya makan membatalkan puasa.

Cegah Krisis Pangan, Pemprov Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Distribusi Gabah untuk Ketahanan Pangan Daerah

3. Menelan ludah sendiri, bukan menelan ludah orang lain, seperti pasangan suami istri, ketika berciuman itu makruh, tidak batal tetapi di khawatirkan memicu syahwat yang berterusan, ini bisa berpotensi membatalkan puasa, karena jika menelan ludah orang lain akan membatalkan puasa.

"Maka kepada adik-adik, bapak, ibu harus dipahami bahwa jangan khawatir menelan ludah tidak akan membatalkan puasa jika terjadi seperti penjelasan diatas" jelas Buya.