Nasib Pahit Guru Honorer di Lampung Selatan: Dian Purbandini Dipecat Sepihak setelah 7 Tahun Mengabdi
- Lampung.viva
Namun, tiba-tiba saja, tanpa pemberitahuan langsung darinya, Dian menerima surat pemecatan yang dititipkan oleh teman-temannya.
Kepala Sekolah SDN Pulau Rimau, Sukirdi, tidak memberikan surat tersebut langsung kepada Dian, melainkan melalui perantara.
"Saya tidak diberi surat pemberhentian langsung oleh kepala sekolah. Surat itu hanya dititipkan kepada teman saya. Saya juga tidak tahu alasan pasti kenapa saya dipecat," jelas Dian dengan mata berkaca-kaca.
Selain pemecatan yang tidak jelas ini, Dian juga mengetahui bahwa namanya telah dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi basis data pengajar di seluruh Indonesia.
Surat pemecatan tersebut mencantumkan alasan yang menyatakan bahwa Dian tidak memenuhi syarat untuk menjadi guru, meskipun dirinya sedang menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1) di Universitas Lampung.
"Meskipun saya sedang kuliah S1 dan belum bisa ikut wisuda karena terbatasnya biaya, saya merasa saya berhak tetap mengajar di sini," tambah Dian, seraya mengusap air mata yang mulai membasahi pipinya.
Dian mengungkapkan, sebagai seorang ibu dari anak-anak yang masih membutuhkan biaya untuk pendidikan dan kebutuhan hidup, pemecatan ini sangat memberatkannya.