BK Sekolah Ar Raihan Paparkan Progja, BK Tak Seperti "Polisi Sekolah"
Selasa, 8 Agustus 2023 - 11:55 WIB
Sumber :
- VIVA Lampung/Juanda
1. Bimbingan konseling kelompok
2. Bimbingan konseling individu.
3. Bimbingan konseling pendidikan lanjut.
Baca Juga :
Bawaslu Lampung: Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Lampung Berjalan Kondusif Tanpa Pelanggaran
4. Bimbingan konseling karir.
5. Bimbingan konseling klasikal (belajar di kelas besar).
Selain itu, Reihana juga memaparkan bahwa terdapat point-point pelanggaran. Nantinya setiap siswa yang melanggar akan di sanksi dengan akumulasi point.
"point-point itu jumlah nya beda-beda, sesuai dengan pelanggarannya, yang paling berat yaitu merokok, bullying fisik, pacaran di Sekolah, melawan guru, berkelahi. terus kalo paling rendah melanggar tatib" tutup Raihana.
Halaman Selanjutnya