Satlantas Polresta Bandar Lampung Tindak 1.179 Pengendara Dalam Operasi Zebra Krakatau 2024
- Foto Dokumentasi Riduan
Bandar Lampung, Lampung – Operasi Zebra Krakatau 2024 yang digelar selama sepekan di Bandar Lampung berhasil menindak 1.179 pengendara yang melanggar lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 442 pengendara harus merelakan surat tilang, sementara 737 lainnya diberikan teguran.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, mengungkapkan bahwa pelanggaran terbanyak ditemukan pada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI, mencapai 153 kasus.
Selain itu, 119 pengendara di bawah umur juga terjaring razia, dan 40 pengendara kedapatan menggunakan plat nomor palsu.
"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman," ujar Kompol Ridho.
Kompol Ridho menambahkan, pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor tanpa helm SNI sebanyak 153 orang.
"Pelanggaran lainnya melibatkan pengendara di bawah umur sebanyak 119 orang, serta penggunaan plat nomor palsu oleh 40 pengendara," bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Zebra.