PTPN I Regional 7 Buka Jalan Karyawan Kontrak Menjadi Pegawai Tetap

Dokumentasi sesi diskusi
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Penantian panjang ribuan pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di lingkungan PTPN I Regional 7 mulai menemukan titik terang. 

img_title Sempat Dilaporkan Hilang, Pekerja Koperasi Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Sungkai Jaya

 

Setelah mengajukan usulan selama bertahun-tahun, manajemen akhirnya mengantongi izin prinsip dari Holding Perkebunan Nusantara (PTPN III Holding) dan Kantor Pusat PTPN I (Persero) untuk mengangkat karyawan kontrak menjadi Karyawan Tetap Non-Golongan (KTNG).

img_title Dorong Birokrasi Modern dan 'Agile', Sekdaprov Marindo Minta Biro Organisasi Perkuat Tata Kelola Pemprov Lampung

 

Surat persetujuan itu diterima PTPN I Regional 7 pada 22 dan 23 Juli 2026. Tak berselang lama, manajemen langsung menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh unit kerja di Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu. Pendaftaran seleksi dibuka pada 27 hingga 28 Juli 2026.

img_title Usai Aksi Karyawan PT BSA Dibubarkan, Polisi Turun Tangan Bersihkan Sampah di Jalan

 

Region Head PTPN I Regional 7 Iyan Heryanto mengatakan persetujuan dari pemegang saham menjadi momentum penting bagi perusahaan dan para pekerja. Menurut dia, manajemen segera menindaklanjuti izin tersebut dengan membuka proses rekrutmen bagi karyawan PKWT yang memenuhi persyaratan.

 

"Surat usulan kami telah mendapat persetujuan. Sejak 24 Juli kami sudah menyosialisasikan kebijakan ini, dan mulai 27 hingga 28 Juli pendaftaran dibuka," kata Iyan di Bandar Lampung, Senin, 27 Juli 2026.

 

Iyan menyebut kebijakan itu bukan sekadar perubahan status kepegawaian, melainkan bagian dari upaya meningkatkan motivasi dan produktivitas pekerja. Ia berharap karyawan yang nantinya diangkat menjadi pegawai tetap dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap kinerja perusahaan yang saat ini masih berada dalam fase pemulihan.

 

Ia mengungkapkan, proses menuju keputusan tersebut tidak berlangsung singkat. Selain mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja, perusahaan harus menyesuaikan kemampuan anggaran, memenuhi ketentuan regulasi, serta berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

 

"Sejak lama kami menginginkan pengangkatan ini karena perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang memiliki motivasi tinggi. Namun keputusan tersebut harus melalui banyak tahapan. Alhamdulillah, sekarang prosesnya dapat dimulai," ujar dia.

 

Kepala Bagian SDM PTPN I Regional 7 Ronald Sudrajat mengatakan seluruh karyawan PKWT berhak mengikuti seleksi. Namun, peserta wajib memenuhi persyaratan administratif serta memiliki rekam jejak kinerja, kompetensi, produktivitas, dan komitmen yang baik selama bekerja.

 

Menurut Ronald, kuota pengangkatan pada periode ini cukup besar. Meski demikian, belum seluruh karyawan PKWT dapat diangkat menjadi pegawai tetap karena perusahaan masih menyesuaikan kondisi keuangan dan kebutuhan organisasi.

Halaman Selanjutnya
img_title