Sindikat Kakap Lintas Kabupaten Digulung, Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Pembobol 5 Dealer Motor

Satu anggota sindikat curanmor diringkus Resmob Polda Lampung, jebol lima dealer resmi.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Unit IV Resmob Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota. 

img_title Polres Tulang Bawang Bongkar Komplotan Begal Lintas Provinsi, Sita Revolver Rakitan dan Peralatan Pembobol

Operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Kompol Jonnifer Yolandra ini sukses meringkus salah satu pentolan sindikat bernama Warisul Ambiyan di Kelurahan Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Tersangka Warisul diketahui tergabung dalam sindikat bersenjata api yang berbahaya. Dua rekannya, Bahroni dan Hamli, merupakan pelaku utama dalam kasus penembakan anggota Polda Lampung beberapa waktu lalu.

img_title Curi HP di Teras Rumah Warga, Pria Berinisial S Ditangkap Tim URC Polres Tulang Bawang

Penyelidikan tim melacak keberadaan pelaku setelah mengumpulkan laporan dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP), dilokasi penggerebekan pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Pengakuan pelaku telah membobol lima dealer resmi sepeda motor di wilayah Lampung dengan total puluhan unit motor yang digondol diantaranya Dealer Yamaha Hajimena (Natar, Lampung Selatan) kerugian: 6 unit Yamaha Aerox, dealer Honda Gading Rejo (Pringsewu)  kerugian: 6 unit sepeda motor.

img_title Empat Pelaku Begal di Metro Ditangkap, Tiga di Antaranya Masih Pelajar

Kemudian dealer Yamaha Gedong Tataan (Pesawaran) – kerugian 7 unit sepeda motor, dealer Honda Tanjung Bintang (Lampung Selatan) – kerugian: 1 unit Honda ADV, 1 unit Honda PCX, dan 2 unit Honda CRF 150. Dan dealer Honda PT Tunas Dwipa Matra (Metro Timur, Kota Metro) – kerugian 5 unit Honda CRF 150, 1 unit Beat Street, dan 1 unit Supra GTR.

Aksi terakhir pelaku dilakukan di Kota Metro pada 11 April 2026 pukul 23.30 WIB. Pelaku memanjat pagar menggunakan daun pintu, memotong kawat berduri, lalu mencongkel pintu rolling door dealer saat malam hari. Total kerugian di TKP ini saja mencapai Rp230.000.000.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo warna silver dan sebuah tas hitam dari tangan pelaku. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Saat ini, pihak Polda Lampung terus melakukan pemeriksaan mendalam, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (*)