Proyek Geothermal Suoh Pasang Rambu Area Terbatas, Star Energy Tegaskan Belum Ada Aktivitas Pengeboran
- Istimewa
Lampung Barat, Lampung – Kawasan area kerja PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) yang terletak di Kecamatan Suoh, Lampung Barat, kini resmi dipasangi pembatas perimeter ketat dan papan imbauan bertuliskan "Area Terbatas – Hanya untuk Personel Berwenang". Langkah sterilisasi ini memicu perhatian terkait kelanjutan proyek energi terbarukan tersebut.
Meskipun area proyek telah dibatasi, hingga pertengahan Juli 2026 ini, di lapangan belum terlihat adanya aktivitas alat berat maupun mobilisasi menara pengeboran (rig) berukuran besar.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, situasi area proyek SEGSS terpantau steril dari aktivitas eksploitasi ataupun eksplorasi skala besar. Kegiatan pekerja di lapangan sejauh ini terpantau hanya berfokus pada perawatan rutin infrastruktur berupa pemeliharaan akses jalan serta pemulihan lingkungan.
Pihak manajemen mengonfirmasi bahwa perusahaan saat ini sedang melakukan penghijauan kawasan kembali melalui gerakan penanaman pohon-pohon endemik lokal di sekitar area kerja.
Menanggapi kondisi tersebut, Head of Social Investment, Policy, and Corporate Communication Star Energy, Laksmi Prasvita, memberikan klarifikasi resmi.
Ia menegaskan bahwa pihak korporasi berkomitmen penuh untuk menghormati regulasi dan tidak akan melakukan pengeboran sebelum seluruh berkas hukum klir.
"Selama proses perpanjangan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) ini berjalan, kami memastikan tidak ada kegiatan pengeboran ataupun mobilisasi alat berat rig di area kerja SEGSS. Aktivitas lapangan saat ini sangat terbatas dan hanya mengacu pada dasar perizinan yang sudah sah berlaku," jelas Laksmi.
Laksmi menambahkan, SEGSS memastikan setiap tahapan operasional ke depan baru akan digulirkan secara bertahap setelah seluruh persyaratan perizinan dari kementerian dan pemerintah daerah dipenuhi 100 persen.
Langkah kehati-hatian ini diambil perusahaan guna memastikan investasi energi hijau di Lampung Barat berjalan di koridor hukum yang tepat, aman bagi lingkungan, serta berdampak positif bagi masyarakat lingkar tambang. (*)