Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bandar Lampung Deportasi 3 WNA asal China

3 WNA asal China Dideportasi dari Lampung karena terbukti menyalahi visa kunjungan.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan dan mendeportasi tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal China (Tiongkok). 

img_title Disewa Rp778 Juta Selama 6 Bulan, Gedung Sementara Imigrasi Kotabumi Dipertanyakan

Ketiganya diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang mereka miliki selama berada di wilayah Lampung.

Ketiga WNA asal China yang dideportasi yakni Xing Meng (32), Kunpeng Yao (30), Zhang Chunlong (39).

img_title Menebus Batas Antariksa, Satelit Lampung-1 Resmi Meluncur dari Pantai Shandong China

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Bandar Lampung, Washono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan dan deteksi pada sistem keimigrasian.

"Imigrasi Bandar Lampung melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan tiga orang warga negara China yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan," ujar Washono saat memberikan keterangan di kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung, Senin (13/7/2026)

img_title Terapkan Paspor Tanpa Kertas dan Mobil Listrik, Imigrasi Siak Dipuji Ombudsman Jadi Percontohan Nasional

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Namun, setibanya di wilayah hukum Lampung, mereka justru kedapatan melakukan aktivitas profesional/pekerjaan berupa pemberian bimbingan dan penyuluhan di salah satu perusahaan.

"Yang bersangkutan itu menggunakan visa kunjungan, di mana yang bersangkutan beraktivitas memberikan penyuluhan atau bimbingan di sebuah perusahaan di Kota Metro," jelas Washono menambahkan.

Setelah mendapatkan informasi dari sistem keimigrasian, petugas langsung bergerak melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan pelanggaran tersebut. 

Terbukti melanggar aturan, ketiga WNA itu langsung diamankan ke Kantor Imigrasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang deteni (ruang penahanan imigrasi sementara).

Terkait garis waktu (timeline) keberadaan mereka, Washono membeberkan bahwa ketiga WNA tersebut terhitung belum lama berada di Kota Metro.

"Untuk di Lampung, yang bersangkutan kurang lebih berada di Kota Metro itu tanggal 2 Juli 2026. Kemudian kami mengamankan tanggal 4 Juli 2026, dan kami deportasi pada hari ini 13 Juli 2026," paparnya.

Proses pemulangan paksa atau deportasi ini dilakukan secara bertahap melalui jalur udara.

Ketiga WNA China tersebut diterbangkan terlebih dahulu dari Lampung menuju Jakarta sebelum akhirnya dipulangkan langsung ke negara asalnya.

Halaman Selanjutnya
img_title