Kisah Pilu 24 Perempuan Korban Perdagangan Orang di Lampung, Alami Trauma hingga Stres

Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia
Sumber :
  • Istimewa/Polda Lampung

Bandar Lampung, Lampung – Sebanyak 24 perempuan warga NTB yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengalami trauma hingga stres. Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Polisi Minta Keluarga Berikan Informasi Keberadaan 'Bang Jago' yang Viral Isap Sabu dan Kebal Hukum

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengungkapkan bahwa korban-korban tersebut mengalami trauma.

Mereka ditampung dalam sebuah rumah yang kondisinya tidak layak, tanpa kasur atau tempat istirahat yang memadai.

Polda Lampung Jamin Rasa Aman Ajang WSL Krui Pro 2024

"Korban ini ditampung dalam sebuah rumah dengan kondisi kurang layak tanpa kasur ataupun lokasi istirahat yang memadai," kata Hamid di Mapolda Lampung pada Rabu (7/6).

Pada Senin malam, tanggal 5 Juni 2023, anggota Polda Lampung mendatangi lokasi penampungan tersebut dan para korban terlihat mengalami trauma. Ketidakjelasan mengenai waktu keberangkatan mereka ke luar negeri juga menjadi penyebab trauma bagi korban-korban tersebut.

Tegas, Kapolda Lampung Sebut Tidak Boleh Ada Premanisme di Lampung

"Para korban ini mengalami trauma karena ketidakjelasan kapan mereka diberangkatkan ke luar negeri," kata Hamid.

Beberapa korban juga mengalami stres karena tidak diizinkan keluar dari rumah penampungan dan sering dipindahkan lokasinya.

Untuk membantu meringankan trauma mereka, korban-korban tersebut diberikan trauma healing dan pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes dan biro sumber daya manusia Polda Lampung.

Saat ini, para korban masih ditempatkan di Subdit IV Renakta Polda Lampung untuk proses pendalaman penyelidikan. Mereka telah diselamatkan dari upaya perdagangan orang saat transit di Lampung.

Para calon pekerja migran Indonesia ini direncanakan akan diselundupkan ke wilayah Timur Tengah.

AKBP Hamid Andri Soemantri, Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, mengatakan bahwa 24 PMI tersebut diselamatkan dari sebuah rumah penampungan di Kecamatan Rajabasa pada Senin (5/6/2023). (BE1/rl)