Andi Doglang Buronan Gembong Curanmor Suradi Cs Ditembak
- Nanang
Pringsewu, Lampung – Melawan saat ditangkap, buronan kasus curanmor bersenpi berhasil dilumpuhkan saat aksi kejar kejaran, tiga butir peluru bersarang dikedua kakinya saat melarikan diri.
Andi Doglang warga Gunungsari Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran Lampung merupakan komplotan begal bersenpi "Suradi Cs" berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Polres Pringsewu Lampung.
Selama dalam pelarian begal sadis yang dipersenjatai dengan senjata api tersebut hidupnya terus berpindah pindah dari tempat satu ketempat lain.
Dalam keterangannya Adi mengaku saat penggrebekan pertama oleh Tim Tekab 308 Polres Pringsewu ia mengaku kabur ketempat saudaranya yang lokasinya tidak jauh dari tempat penggrebekan.
"Saya lari ketempat saudara, habis itu pulang ke rumah dan lari ke Palembang setelah dari Palembang terus ke Kotabumi Lampung Utara setelah itu pulang kerumah sekitar 1 bulan," ucap Andi kepada Lampung.viva.co.id, Selasa (26/05/2026).
Adi pun mengakui bahwa dirinya menjadi buronan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.
Dan, ia tergabung dalam komplotan Suradi Cs baru dua kali melakukan aksi pencurian.
"Saya tau kalau jadi buronan.Dan, saya sudah dua kali kerja bareng sama Suradi alias Ganden. Saya kaget terus lari, panik. Senjatanya jatuh dan saya terus kabur melarikan diri," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan Andi alias Doglang menjadi penutup pengungkapan jaringan Suradi. Hingga kini, total enam tersangka telah berhasil diamankan.
Rosali menjelaskan, Andi dikenal licin dan tidak segan melukai korban saat menjalankan aksinya.
Karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.
Kasat juga mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus jaringan Suradi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan.
Selain itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap satu senjata api lainnya yang, menurut pengakuan Doglang, telah dibuang di wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Doglang mengaku telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pringsewu. Namun, dari keterangan para tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap, Andi diduga terlibat dalam 12 aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersebut.