Andi Doglang Buronan Gembong Curanmor Suradi Cs Ditembak

Andi Doglang usai ditangkap Tekab 308 Polres Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

"Untuk peran Andi alias Doglang ini selain sebagai joki, ia juga bertindak sebagai eksekutor secara bergantian dengan Suradi," kata Iptu Rosali dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada Selasa (26/5/2026)

img_title Uang Ratusan Juta Dicopet Saat Beli Buah, Pelaku diringkus Dalam Persembunyian

Keberhasilan menangkap Doglang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus pencurian sepeda motor Honda BeAT milik seorang mahasiswi bernama Salsabila Agustin.

Motor tersebut hilang saat diparkir di depan rumah kos korban di Jalan Satria Gang Masjid Sunagiri, Kecamatan Pringsewu, pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

img_title Bukan Tahanan Kabur, Tekab 308 Polres Lampung Selatan Ringkus Pria Bersembunyi di Loteng Sekolah Beserta Senpi AR-15

Saat kejadian, korban sedang tertidur di kamar kos sebelum dibangunkan seorang saksi yang memberitahukan bahwa sepeda motornya telah raib.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu," ujarnya.

img_title Empat Kali Bobol Rumah Warga Lewat Atap dan Jendela Dapur, Dua Pria di Natar Diringkus Polisi

Dari hasil penangkapan sebelumnya, polisi menyita satu unit Honda BeAT milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Yamaha N-Max yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan lainnya.

Selain mencuri Honda BeAT milik Salsabila, pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian Yamaha N-Max milik Sudarto di Kecamatan Ambarawa pada Januari 2026.


Tak hanya itu, Doglang juga disebut menggasak Honda BeAT milik Edi Hermanto di Desa Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, yang kasusnya dilaporkan pada 25 Mei 2026.

Sebelumnya, Andi Doglang sempat lolos saat polisi menggerebek rumah kontrakan milik Suradi alias Ganden di Pekon Rejosari pada Januari lalu.

Kontrakan tersebut diduga dijadikan tempat persembunyian sekaligus lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian.


"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya. (*)