Ekskavator Diduga Milik Pimpinan DPRD Lampung Barat Masuk Register 43B, GERMASI: Tangkap Perusak Hutan!

GERMASI desak Gakkum Kementerian Kehutanan sita ekskavator perusak Register 43B Lampung Barat.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, Kabupaten Lampung Barat, dikabarkan kembali dirambah menggunakan alat berat jenis ekskavator. 

img_title PGN Raih Penghargaan Tata Kelola, Perkuat GCG di Tengah Disrupsi AI

Alat berat yang beroperasi di wilayah Talang Gerang, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa tersebut diduga kuat merupakan milik Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno.

Berdasarkan data dari sumber di lapangan, aktivitas pengerukan tanah menggunakan ekskavator tersebut terdeteksi berlangsung pada Sabtu (23/5/2026). 

img_title Sabet Peringkat 4 Nasional, Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung Tembus 48,59 Persen

Lokasi operasional alat berat itu dipastikan berada di dalam titik koordinat kawasan konservasi hutan lindung milik negara.

Merespons temuan tersebut, Founder Gerakan Mahasiswa Sadar Hukum Indonesia (GERMASI), Ridwan Maulana, S.H., C.P.L., C.D.R.A., mengecam keras aktivitas perusakan lingkungan yang dinilai terus berulang secara kasat mata tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

img_title Kembali Raih WTP, Pemkab Pesisir Barat Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

"Register 43B Krui Utara itu kawasan hutan lindung milik negara, bukan lahan pribadi yang bisa dibongkar seenaknya demi kepentingan bisnis atau pribadi. Jika terbukti melanggar hukum, tangkap dan tetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai penegak hukum dinilai kehilangan nyali karena berhadapan dengan elite politik," tegas Ridwan, Selasa (26/5/2026).

Selain menyoroti keterlibatan oknum pejabat, GERMASI juga mengkritik lemahnya fungsi pengawasan dan pengamanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung beserta Polisi Kehutanan (Polhut) yang terkesan melakukan pembiaran sistematis atas kerusakan hutan di Lampung Barat.

"Pertanyaannya, apa hasil patroli dan pengamanan Polhut selama ini kalau aktivitas alat berat jenis ekskavator bisa bebas keluar masuk menerobos kawasan hutan lindung? Publik patut curiga ada pembiaran," tuturnya.

Ridwan mengingatkan, tindakan perusakan kawasan hutan memiliki konsekuensi pidana yang sangat serius. 

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku perusakan dapat diancam pidana penjara serta denda miliaran rupiah. 

Terlebih, pada Pasal 104 undang-undang tersebut mengatur bahwa pejabat yang sengaja melakukan pembiaran juga dapat diseret ke ranah pidana.

Atas dasar rentetan dugaan pelanggaran tersebut, GERMASI mendesak Ditreskrimsus Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Balai Gakkum Kementerian Kehutanan untuk segera turun ke lapangan. 

Halaman Selanjutnya
img_title