Tangis Haru Sambut Kebebasan Mbah Mujiran, Kasus Pencurian Getah Karet PTPN I Berujung Tahanan Kota

Kakek Mujiran, kasus pencurian getah karet di Lampung Selatan akhirnya pulang melalui Restorative Justice.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Suasana haru membuncah di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Senin (25/5/2026) sore. 

img_title Sikapi Kritik Papan Bunga, Konco Egi Beberkan Indikator Data dan Capaian Kerja Bupati Lampung Selatan

Mujiran (72), kakek lansia terdakwa kasus dugaan pencurian dua karung getah karet milik PTPN I Regional 7, akhirnya resmi menghirup udara bebas setelah permohonan pengalihan status penahannya dikabulkan oleh majelis hakim.

Setelah mendekam selama lebih dari tiga bulan di balik jeruji besi, kakek renta ini keluar dengan langkah pelan dan mata berkaca-kaca. 

img_title IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Menghormati Jurnalis Adalah Kewajiban Hukum

Kepulangan Mujiran bersama keponakannya, Nur Wahid, langsung disambut pelukan hangat sang istri, Sudarmi (62), serta kedua cucunya yang telah lama menanti di luar gerbang lapas.

Kasus Mujiran sempat menyita perhatian luas dan memicu gelombang empati publik setelah terungkap bahwa motif pencurian tersebut didasari oleh himpitan kemiskinan ekstrem, di mana pelaku terdesak kebutuhan membeli susu dan obat untuk cucunya yang sakit.

img_title Terkikis Ombak, Penemuan Kerangka Manusia di Pantai Legundi Gegerkan Warga Lampung Selatan

Pengalihan penahanan menjadi tahanan kota ini sukses terealisasi berkat dukungan berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, yang bertindak langsung sebagai penjamin dalam proses hukum tersebut.

Menanggapi polemik yang telanjur menggelinding di masyarakat, pihak manajemen PTPN I Regional 7 secara terbuka menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Mbah Mujiran dan keluarga

Perusahaan menegaskan berkomitmen menyelesaikan perkara ini tanpa mengabaikan aspek solidaritas sosial.

"Permasalahan ini kami selesaikan dengan menjunjung tinggi semangat kemanusiaan. Kami berharap kejadian memilukan seperti ini tidak terulang kembali di masa depan," ujar perwakilan manajemen PTPN I Regional 7.

Saat ini, penanganan perkara Mbah Mujiran sedang diarahkan secara formal melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). 

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kalianda untuk mengetuk kepastian hukum tetap dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang.

Di lokasi yang sama, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menegaskan bahwa pemerintah daerah menaruh perhatian serius terhadap kasus ini agar tidak kembali berulang di kemudian hari akibat faktor keterbatasan ekonomi.

"Ini menjadi tamparan dan perhatian bersama. Kami menginstruksikan jajaran bawah agar pendataan bantuan sosial (bansos) benar-benar tepat sasaran ke warga miskin. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengalami kesulitan hidup agar segera melapor ke pamong desa setempat, jangan dipendam sendiri, agar pemerintah bisa cepat turun tangan," tegas Wakil Bupati.(*)