Pelaku Pembunuhan Perempuan Paruh Baya di Tulang Bawang Ternyata Suaminya Sendiri

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, LampungPelaku pembunuhan terhadap perempuan paruh baya di Kampung Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ternyata dilakukan oleh suaminya sendiri.

Konsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Rumah di Pelita Ujung, Satu Orang Luka Bakar

Korban dalam kasus ini perempuan bernama Yuminatun alias Yuyun (48), yang merupakan seorang tukang urut dan warga Kampung Tunggal Warga. Ia ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan luka bacok di bagian perut sebelah kanan.

"Hari Senin (29/05/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Yuminatun als Yuyun. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun 3, Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan," ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, dalam konferensi pers pada Selasa (30/05/2023).

Kerap Diancam hingga disebut 'Anak Pungut' Gadis di Bandar Lampung Laporkan Sepupu Angkat ke Polisi

Pelaku pembunuhan yang ditangkap adalah seorang pria berinisial NA (62), yang bekerja sebagai petani dan merupakan suami sah dari korban. NA adalah warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istrinya dengan menggunakan sebilah golok. Pelaku yang jarang pulang ke rumah karena bekerja di kebun kopi di daerah OKU Selatan, merasa terkejut saat tiba di rumah dan mengetahui bahwa korban telah memiliki hubungan dengan pria lain (PIL) dan telah menikah sirih.

Kapolda Tinjau Langsung Gudang Logistik KPU Tulang Bawang, Pastikan Keamanan Pilkada

Kejadian tersebut membuat pelaku sakit hati dan akhirnya membunuh korban dengan menggunakan golok.

Jibrael Bata menambahkan bahwa menurut pengakuan pelaku, ia membacok korban sebanyak tiga kali dengan golok, kemudian menusukkan golok tersebut ke perut korban sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup AKBP Jibrael. (hum/pol)