Ikut Rapat Relawan Pendukung Anies Baswedan, Dokter ASN di Lampung Disanksi KASN

Dokter ASN Jadi Relawan Anies Baswedan
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungDokter Zam Zanariah, yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), telah diberikan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terlibat dalam kegiatan relawan pendukung calon presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan.

Heboh Biawak 1,8 Meter Masuk Rumah Warga di Sukarame Bandar Lampung, Sempat Acak-acak Dapur

Dokter Zam Zanariah diberikan sanksi sedang atas pelanggaran yang dilakukannya, yaitu menghadiri rapat relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Partai NasDem Lampung pada tanggal 21 Februari 2023.

Ketua KASN, Agus Pramusinto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada dr. Zam.

Kawanan Curanmor Bersenpi Rakitan Diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung

Salah satunya adalah bahwa dr. Zam telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) selama 20 tahun, sehingga seharusnya dia sudah memahami aturan netralitas pegawai ASN.

"Yang bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun sehingga seharusnya dia sudah paham atas aturan tersebut," kata Agus Pramusinto. 

Reihana Maju Calon Walikota Bandar Lampung dalam Pilkada 2024

Selain itu, menurut Agus, dr. Zam juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi, yang dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Agus menjelaskan bahwa dr. Zam juga memiliki catatan pelanggaran terhadap netralitasnya sebagai seorang ASN.

Pada tanggal 18 September 2020, dr. Zam telah menerima rekomendasi sanksi karena pelanggaran tersebut, dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 862.2/732VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020.

Berdasarkan beberapa poin tersebut, KASN merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi terhadap dr. Zam sesuai dengan kewenangannya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dr. Zam akan dikenai hukuman disiplin sedang oleh PPK.