Duplik Dibacakan, Terdakwa Kasus Lahan Kemenag Klaim Transaksi Sesuai Prosedur
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Sidang dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah terkait lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan memasuki agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (27/4/2026).
Pihak terdakwa menilai jaksa tidak mempertimbangkan itikad baik kliennya dalam perkara tersebut.
Terdakwa Thio Stefanus Sulistio
- Foto Dokumentasi Riduan
Kuasa hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio, M. Suhendra, menyampaikan keberatan atas replik yang sebelumnya dibacakan oleh penuntut umum.
Ia menyebut pihaknya cukup terkejut karena jaksa dinilai tidak mempertimbangkan upaya terdakwa yang telah mengembalikan dua sertifikat hak milik (SHM) kepada negara.
Menurut Suhendra, penuntut umum juga keliru dalam menyimpulkan bahwa terdakwa bukan pembeli yang beritikad baik.
Kuasa hukum pengacara Thio Stefanus Sulistio, M. Suhendra
- Foto Dokumentasi Riduan
Ia merujuk pada putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali (PK), yang tidak menyatakan kliennya sebagai pembeli beritikad buruk.
“Pengadilan perdata yang berwenang menilai transaksi tersebut, dan sampai inkrah tidak pernah menyebut terdakwa sebagai pembeli beritikad buruk,” ujar Suhendra dalam persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa proses transaksi telah melalui prosedur, termasuk adanya cover note dari notaris/PPAT Theresia.
Dokumen tersebut, kata dia, diterbitkan setelah dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan lahan dalam kondisi clean and clear.
Selain itu, disebutkan bahwa pembayaran atas tanah tidak dilakukan secara langsung, melainkan menunggu proses penerbitan sertifikat selesai.
Hal ini diperkuat dengan adanya kesepakatan antara terdakwa dan pihak penjual, serta pernyataan tertulis yang ditandatangani di hadapan notaris.
Suasana
- Foto Dokumentasi Riduan
Suhendra menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak mengetahui bahwa lahan yang dibeli merupakan milik Kementerian Agama.
Ia bahkan menyebut tudingan bahwa terdakwa mengetahui status tanah sebagai milik negara sebagai hal yang tidak berdasar.
“Tidak mungkin seseorang membeli tanah negara secara sadar. Itu tudingan yang tidak logis,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengaku menerima berbagai masukan dari pengamat hukum yang menilai perkara ini seharusnya tidak sampai ke pengadilan.
Mereka bahkan telah mengadukan hal tersebut ke DPR RI untuk meminta penilaian atas langkah penuntutan yang dilakukan.