Tekab 308 Polres Lambar Ungkap Kasus Curat dan Penadah Hasil Kejahatan
- Polres Lambar
Lampung Barat, Lampung – Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung bersama Tekab Polsek Sumber Jaya ungkap kasus Kasus Non T.O Tindak pidana Pencurian dan Tindak Pidana penadahan barang hasil kejahatan dalam rangka Ops Sikat Krakatau 2023, Selasa (23/05/2023).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-12 / V / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 21 Mei 2023, Tekab 308 Presisi Polres Lambar bersama Tekab Polsek Sumber Jaya berhasil mengamankan 2 terduga Pelaku RA (17) dan RB (21).
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi ,S.H.,MH menjelaskan bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku curat berinisial (RA) dan penadah hasil curat berinisial (RB).
Kejadian berawal pada hari Selasa (21/03/2023) sekira pukul 13.00 Wib, ketika korban bernama Rafael bermain bersama rekannya Narsim ke Wisata Air Terjun Curup di Pekon Cipta Mulya Kec. Kebun Tebu kab. Lampung barat dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z milik korban. Dan ketika hendak pulang, diketahui bahwa sepeda motor miliknya yang sedang diparkir di area tersebut sudah tidak ada lagi.
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yg dipimpin oleh IPDA Dickson dan Panit I Reskrim IPDA Mahmudi,S.H., bersama anggota melakukan Penyelidikan terkait Laporan masyarakat tersebut dan didapatkan informasi keberadaan pelaku penadah beserta barang bukti hasil kejahatan berupa sepeda motor type Yamaha Jupiter Z.
Kemudian pada hari Selasa (22/05/2023), gabungan Tekab Polsek Sumberjaya dan Polres Lambar berhasil mengamankan terduga pelaku RB (21) di Desa Tebing Kimpul Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara yang sempat akan melarikan diri ke Jawa.
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku penadah mengakui bahwa mendapatkan Sepeda motor Yamaha Jupiter Z tersebut dari RA (17) dan IJ (17) masih DPO, keduanya merupakan warga Pekon Muara Jaya Kec. Kebun Tebu Kab. Lambar.
Dengan gerak cepat, Petugas langsung menuju ke kediaman (RA) dan (IJ). Dan akhirnya pada hari Selasa (22/05/2023) sekitar jam 14.00 wib Petugas berhasil mengamankan (RA) sedangkan (IJ) tidak ada di tempat dan masih dalam pengejaran.
Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti diamankan Ke Polsek Sumber Jaya guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku curat (RA) Sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pelaku penadah (RB) sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ungkap Kasat. (hum/pol)