Tekab 308 Polres Lambar Ungkap Kasus Curat dan Penadah Hasil Kejahatan

Polres Lambar Ungkap Kasus Curat dan Pendah Hasil Kejahatan
Sumber :
  • Polres Lambar

Dengan gerak cepat, Petugas langsung menuju ke kediaman (RA) dan (IJ). Dan akhirnya pada hari Selasa (22/05/2023) sekitar jam 14.00 wib Petugas berhasil mengamankan (RA) sedangkan (IJ) tidak ada di tempat dan masih dalam pengejaran. 

Puluhan Personel Polres Lampung Barat disiagakan amankan Malam Takbiran

Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti  diamankan Ke Polsek Sumber Jaya guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku curat (RA) Sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pelaku penadah (RB) sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ungkap Kasat. (hum/pol)

Polres Lampung Barat Amankan Sejumlah Pasar Tumpah Jelang Lebaran 1445H