Tekab 308 Polres Lambar Ungkap Kasus Curat dan Penadah Hasil Kejahatan

Polres Lambar Ungkap Kasus Curat dan Pendah Hasil Kejahatan
Sumber :
  • Polres Lambar

Dengan gerak cepat, Petugas langsung menuju ke kediaman (RA) dan (IJ). Dan akhirnya pada hari Selasa (22/05/2023) sekitar jam 14.00 wib Petugas berhasil mengamankan (RA) sedangkan (IJ) tidak ada di tempat dan masih dalam pengejaran. 

LSM GMBI Gandeng Pakar Wisata Chomarul Zaman Kembangkan Kampung Bali di Lampung Barat

Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti  diamankan Ke Polsek Sumber Jaya guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku curat (RA) Sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pelaku penadah (RB) sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ungkap Kasat. (hum/pol)

Belajar Lalu Lintas Asyik Sejak Dini, Siswa SD IT Daarul Qudwah Kunjungi Satlantas Lampung Barat