Cekik Petugas Bank Saat Ditagih Angsuran, Nasabah di Tulang Bawang Diringkus Polisi

Nasabah ngamuk, cekik petugas Bank Mekar ditangkap polisi.
Sumber :
  • Lampung.viva

Tulang Bawang, Lampung – Satreskrim Polres Tulang Bawang meringkus Kausar Abadi, pelaku penganiayaan terhadap petugas Bank Mekar (PNM), Dina Sania. 

img_title Tersangka Pembunuhan di Tulang Bawang Ungkap Kronologi Penusukan Korban

Pelaku ditangkap paksa di Desa Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Jumat pagi (20/3/2026) pukul 03.30 WIB, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan kepolisian.

Insiden kekerasan yang sempat viral di media sosial ini bermula saat korban mendatangi rumah orang tua nasabah untuk menagih tunggakan angsuran pinjaman sebesar Rp3 juta.

img_title Dua Senpi Rakitan dan Amunisi Diserahkan Warga kepada Polisi di Lampung Selatan

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, Jumat (20/03/2026),  menjelaskan kejadian bermula saat korban Dina Sania bersama rekannya mendatangi rumah orang tua nasabah untuk menagih angsuran yang di pijamnya sebanyak Rp 3 Juta, usai mengikuti briefing di kantor Permodalan Nasional Madani (PNM).

Setibanya di lokasi, korban dan rekannya sempat diterima dengan baik dan dipersilakan masuk. Namun suasana berubah tegang ketika proses penagihan berlangsung dan terjadi perdebatan antara korban dengan suami nasabah, bernama Kausar Abadi.

img_title Penemuan Mayat di Way Laga: Korban Diduga ODGJ, Keluarga Tolak Otopsi

Korban menyampaikan bahwa dirinya sempat menalangi pembayaran angsuran karena sulit menemui nasaba beberapa kali, dengan nominal Rp75 ribu per minggu. Pernyataan tersebut memicu emosi pelaku.

AKP Apfryyadi Pratama mengungkapkan, pelaku kemudian mendorong rekan korban, lalu mencekik leher korban sebanyak dua kali. 

Pelaku juga sempat mencoba memukul wajah korban, namun berhasil dihindari sehingga pukulan hanya mengenai bahu kanan.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Tulang Bawang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di teras samping gedung balai Desa Kampung Bakung Rahayu saat sedang berkumpul bersama rekannya, Jumat Pagi (20/03/2026), pukul 03.30 Wib.

Penangkapan dilakukan secara paksa lantaran pelaku beberapa kali tidak mengindahkan panggilan kepolisian.

Kini pelaku dijerat Pasal 466 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun, enam bulan kurungan. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan kredit secara bijak tanpa menggunakan kekerasan dalam bentuk apa pun.(*)