Ingatkan Bahaya Bunga Simpanan Tinggi, LPS Tegaskan Syarat 3T Penjaminan Bank
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat untuk bersikap cermat dan tidak tergiur tawaran suku bunga tinggi saat menabung di bank. Tingkat bunga simpanan yang disepakati menjadi penentu utama apakah dana simpanan nasabah memenuhi syarat penjaminan atau tidak.
Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan LPS, Suhardiono, menegaskan bahwa LPS secara berkala menetapkan batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang wajib dipatuhi nasabah maupun penyelenggara perbankan.
"Salah satu hal yang perlu diperhatikan nasabah adalah tingkat bunga simpanan. LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan secara berkala dan menjadi salah satu faktor dalam menentukan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat untuk dijamin," ujar Suhardiono di Bandar Lampung, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, nasabah maupun masyarakat tidak tergiur dengan bank-bank yang memberikan suku bunga tinggi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan LPS sebagai penjaminan.
"Untuk periode hingga September 2026, tingkat bunga penjaminan sebesar 3,75 persen untuk bank umum, 6,25 persen untuk BPR, dan 2 persen untuk valuta asing. Karena itu, nasabah diingatkan tidak semata-mata tergiur oleh tawaran bunga simpanan yang tinggi karena hal itu belum tentu dijamin oleh LPS," katanya.
Namun begitu, lanjut dia, masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank. Terlebih bank yang telah memenuhi ketentuan, karena simpanan nasabah mendapat perlindungan dari Lembaga LPS.
"Tetapi perlindungan tersebut tidak berlaku otomatis untuk seluruh dana yang tersimpan. Oleh karena itu masyarakat harus memahami persyaratan penjaminan sebelum menyimpan dana di perbankan," kata dia.
Suhardiono mengatakan, salah satunya yakni ketentuan 3T, yakni simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
"Sehingga apabila suatu bank gagal dan izin usahanya dicabut, LPS akan melakukan pembayaran klaim sesuai ketentuan penjaminan yakni menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank," pungkas Suhardiono. (*)