Ingatkan Bahaya Bunga Simpanan Tinggi, LPS Tegaskan Syarat 3T Penjaminan Bank

Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan LPS, Suhardiono.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat untuk bersikap cermat dan tidak tergiur tawaran suku bunga tinggi saat menabung di bank. Tingkat bunga simpanan yang disepakati menjadi penentu utama apakah dana simpanan nasabah memenuhi syarat penjaminan atau tidak.

img_title Edukasi Keuangan Berbalut Hiburan, LPS Gelar Lampung Financial Festival 2026 Hadirkan Setia Band dan King Nassar

Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan LPS, Suhardiono, menegaskan bahwa LPS secara berkala menetapkan batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang wajib dipatuhi nasabah maupun penyelenggara perbankan.

"Salah satu hal yang perlu diperhatikan nasabah adalah tingkat bunga simpanan. LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan secara berkala dan menjadi salah satu faktor dalam menentukan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat untuk dijamin," ujar Suhardiono di Bandar Lampung, Jumat (14/8/2026).

img_title Pajak Rokok Dipangkas Pusat, Target Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar

Menurutnya, nasabah maupun masyarakat tidak tergiur dengan bank-bank yang memberikan suku bunga tinggi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan LPS sebagai penjaminan.

"Untuk periode hingga September 2026, tingkat bunga penjaminan sebesar 3,75 persen untuk bank umum, 6,25 persen untuk BPR, dan 2 persen untuk valuta asing. Karena itu, nasabah diingatkan tidak semata-mata tergiur oleh tawaran bunga simpanan yang tinggi karena hal itu belum tentu dijamin oleh LPS," katanya.

img_title Waspada! Penipu Gunakan Nama dan Foto Sekda Lampung, ASN Diminta Jangan Terkecoh

Namun begitu, lanjut dia, masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank. Terlebih bank yang telah memenuhi ketentuan, karena simpanan nasabah mendapat perlindungan dari Lembaga LPS. 

"Tetapi perlindungan tersebut tidak berlaku otomatis untuk seluruh dana yang tersimpan. Oleh karena itu masyarakat harus memahami persyaratan penjaminan sebelum menyimpan dana di perbankan," kata dia.

Suhardiono mengatakan, salah satunya yakni ketentuan 3T, yakni simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

"Sehingga apabila suatu bank gagal dan izin usahanya dicabut, LPS akan melakukan pembayaran klaim sesuai ketentuan penjaminan yakni menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank," pungkas Suhardiono. (*)