Polisi Bekuk Lima Orang dalam Kasus Curas di Natar, Motor Korban Dijual Rp7 Juta

Foto para tersangka saat diringkus
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

LampungPolisi membekuk lima orang yang diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang mahasiswa di kawasan Perumahan Pewa, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

img_title Perkuat Kamtibmas dan Sektor Wisata, Bupati Egi dan Kapolres Lampung Selatan Gelar Forum 'NGOPIMAS'

 

Kasus itu terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB. Korban, Mahesa Yoga Pramudita, 20 tahun, awalnya dimintai tolong oleh salah seorang pelaku untuk mengantarkannya mencari BRI Link guna menarik uang.

img_title Wanita asal Bandar Lampung Ditemukan Tewas dalam Kardus di Bandung, Pelaku Diringkus Polisi di Cikupa

 

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motornya. Namun, ketika melintas di kawasan yang sepi di sekitar jembatan Perumahan Pewa, korban diduga dibuntuti dua pelaku lainnya menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe berwarna abu-abu.

img_title Simpan Sabu di Botol Deodoran hingga Ditanam dalam Tanah, Pengedar di Morowali Ditangkap Polisi

 

Para pelaku kemudian meminta korban menghentikan kendaraannya. Salah seorang pelaku mengancam korban dengan benda menyerupai pisau dan mengancam akan membunuhnya.

 

Karena ketakutan, korban turun dari sepeda motornya. Para pelaku kemudian membawa kabur Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2021 bernomor polisi BE 4344 RX milik korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

 

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mengatakan, polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti serta barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku," kata Setio.

 

Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim Tekab Polsek Natar yang dipimpin Kapolsek Natar bersama Kanit Reskrim dan Panit Reskrim menangkap dua terduga pelaku, yakni Rizki Desta Arafah dan Panji Saputra, di wilayah Kalianda, Lampung Selatan.

 

Polisi kemudian menangkap R. Langga Pebriansyah sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Natar pada hari yang sama.

 

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor hasil curian tersebut. Polisi selanjutnya menangkap Bagas Pratama yang diduga membantu menjual sepeda motor itu di Desa Sidoharjo, Kecamatan Natar.

 

Polisi juga mengamankan Andi Saputra yang diduga membeli sepeda motor hasil curian tersebut. Kelima orang beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 4344 RX lengkap dengan STNK dan BPKB. Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat warna abu-abu, dua telepon seluler, pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara, serta uang tunai Rp7 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title