Dua Saksi Tergugat Bersaksi dalam Sidang Sengketa Lahan Desa Agom
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Sidang sengketa lahan aset Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin, 9 Maret 2026.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat.
Kedua saksi yang memberikan keterangan masing-masing berinisial SP dan SA. Kesaksian keduanya dinilai penting untuk mengungkap fakta terkait kepemilikan lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.
Di hadapan majelis hakim, saksi SP menjelaskan bahwa selama hampir empat dekade lahan tersebut tidak pernah dipermasalahkan. Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 1981 hingga 2025 tidak ada pihak yang menggugat kepemilikan lahan yang kini disengketakan.
SP juga mengaku memiliki tanah yang berada dalam satu hamparan lahan seluas sekitar empat hektare yang berlokasi tepat di samping Balai Desa Agom.
Tanah tersebut, menurut dia, dibeli dari seseorang berinisial SR pada tahun 1986 dan bukan dari pihak berinisial HM. Lahan tersebut kini telah memiliki sertifikat hak milik.
Selain itu, SP turut menceritakan pengalamannya saat pembangunan Balai Desa Agom pada tahun 2001 hingga 2002. Ia mengatakan saat itu dirinya bertindak sebagai kepala tukang pembangunan.
Proses pembangunan dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat desa, termasuk HM.
“Pada saat pembangunan balai desa itu tidak pernah ada komplain ataupun gugatan dari pihak manapun,” ujar SP dalam persidangan.
Saksi lainnya, SA, juga memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan tidak pernah melihat dokumen kepemilikan tanah yang kini disengketakan. Menurutnya, lahan tersebut bukan milik HM.
Sementara itu, penasihat hukum tergugat dari Pengacara Masyarakat yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH-IKAM), Advokat Muhammad Ridwan, melalui anggota timnya Reza menilai kesaksian SP memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara gugatan dengan kondisi faktual di lapangan.
Menurut Reza, objek sengketa yang dipermasalahkan hanya seluas 1,5 hektare, padahal lahan tersebut berada dalam satu hamparan tanah seluas sekitar empat hektare yang saling berkaitan.
“Adanya lahan sengketa 1,5 hektare itu karena berada dalam satu hamparan lahan empat hektare yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Mengapa yang digugat hanya 1,5 hektare?” kata Reza.