Bagaimana Tambang Emas Ilegal Bisa Beroperasi di Lahan Perkebunan Negara?
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Terungkapnya praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, memunculkan pertanyaan baru: bagaimana aktivitas tambang ilegal berskala besar itu bisa beroperasi di kawasan lahan perkebunan negara.
Kepolisian Daerah Lampung menemukan bahwa lokasi tambang emas ilegal tersebut berada di area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan negara, PTPN I Regional 7.
Aktivitas penambangan berlangsung di sejumlah titik yang tersebar di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf mengatakan kegiatan tambang ilegal tersebut terungkap setelah polisi melakukan operasi penertiban pada Minggu, 8 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang yang berada di lokasi tambang. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Total ada 24 orang yang kami amankan. Empat belas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 10 orang lainnya masih dalam proses pendalaman,” kata Helfi dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung, Selasa, 10 Maret 2026.
Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penambangan emas ilegal.
Beberapa titik yang ditemukan antara lain berada di sekitar Sungai Betih, kawasan Jalan Lintas Sumatra yang melintasi wilayah perkebunan, Desa Lembasung, serta kawasan Kilometer 6 dan Kilometer 9 di Blambangan Umpu.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas penambangan yang dilakukan dengan menggunakan alat berat serta mesin-mesin tambang.
Dalam operasi penertiban, kepolisian menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng atau alkon, 47 jeriken berisi bahan bakar solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.
Sebagian alat berat telah diamankan di Markas Polda Lampung. Namun sejumlah alat lainnya masih berada di lokasi tambang karena proses evakuasi memerlukan waktu dan peralatan tambahan.
Besarnya jumlah alat berat yang ditemukan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan tersebut berlangsung dalam skala besar.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, aktivitas tambang tersebut diduga melibatkan sekitar 315 mesin tambang yang beroperasi di sejumlah titik.