Beromset Rp2 Miliar Per hari, Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Lampung Terbongkar

Tambang ilegal di Way Kanan, Lampung
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Kepolisian Daerah Lampung mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

img_title Suplai Buah ke SPPG Senilai Rp170 Juta Tak Dibayar, Oknum Mitra Dilaporkan ke Polda Lampung

 

Operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026, itu berujung pada penangkapan 24 orang dari sejumlah lokasi tambang yang diduga berada di area perkebunan milik negara.

img_title Rel Kereta Sepanjang 1,5 Kilometer Dicuri di Way Kanan, Kerugian KAI Capai Rp1,46 Miliar

Salah satu area di tambang ilegal

Photo :
  • Foto dokumentasi istimewa

 

img_title Bio Farma Beralih ke CNG, Pangkas Biaya Energi hingga 40 Persen

Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, mengatakan dari puluhan orang yang diamankan tersebut, penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. 

 

Adapun 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Total ada 24 orang yang kami amankan. Empat belas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 lainnya masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing dalam kegiatan penambangan tanpa izin,” kata Helfi dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung, Selasa, 10 Maret 2026.

 

Aktivitas tambang ilegal itu diduga berlangsung di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. 

 

Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

 

Beberapa lokasi yang diduga menjadi area aktivitas penambangan antara lain kawasan sekitar Sungai Betih, Jalan Lintas Sumatera di wilayah perkebunan PTPN, Desa Lembasung, serta beberapa titik di Jalan Kilometer 6 dan Kilometer 9 Blambangan Umpu.

 

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat berat dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. 

 

Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng atau alkon, 47 jeriken berisi bahan bakar jenis solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.

Barang bukti yang ditunjukkan

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Sebagian alat berat telah diamankan di Markas Polda Lampung, sementara sejumlah lainnya masih berada di lokasi tambang karena proses evakuasi yang membutuhkan waktu dan peralatan tambahan.

 

Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Berdasarkan perhitungan awal penyidik, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan emas dalam jumlah signifikan. 

 

Setiap mesin tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar lima gram emas per hari.

 

Dengan asumsi terdapat sekitar 315 mesin yang beroperasi, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari. 

Halaman Selanjutnya
img_title