Beromset Rp2 Miliar Per hari, Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Lampung Terbongkar
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Kepolisian Daerah Lampung mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026, itu berujung pada penangkapan 24 orang dari sejumlah lokasi tambang yang diduga berada di area perkebunan milik negara.
Salah satu area di tambang ilegal
- Foto dokumentasi istimewa
Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, mengatakan dari puluhan orang yang diamankan tersebut, penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Adapun 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Total ada 24 orang yang kami amankan. Empat belas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 lainnya masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing dalam kegiatan penambangan tanpa izin,” kata Helfi dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung, Selasa, 10 Maret 2026.
Aktivitas tambang ilegal itu diduga berlangsung di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Beberapa lokasi yang diduga menjadi area aktivitas penambangan antara lain kawasan sekitar Sungai Betih, Jalan Lintas Sumatera di wilayah perkebunan PTPN, Desa Lembasung, serta beberapa titik di Jalan Kilometer 6 dan Kilometer 9 Blambangan Umpu.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat berat dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng atau alkon, 47 jeriken berisi bahan bakar jenis solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.
Barang bukti yang ditunjukkan
- Foto Dokumentasi Riduan
Sebagian alat berat telah diamankan di Markas Polda Lampung, sementara sejumlah lainnya masih berada di lokasi tambang karena proses evakuasi yang membutuhkan waktu dan peralatan tambahan.
Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan emas dalam jumlah signifikan.
Setiap mesin tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar lima gram emas per hari.
Dengan asumsi terdapat sekitar 315 mesin yang beroperasi, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.