Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Diduga Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Salah satu area di tambang ilegal
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Kepolisian Daerah Lampung mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar di Kabupaten Way Kanan

img_title Gasak Motor Konsumen Bengkel, Mekanik di Pringsewu Ditembak Polisi

 

Dari hasil penyelidikan awal, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan telah menimbulkan potensi kerugian negara hingga sedikitnya Rp1,32 triliun.

img_title Di Balik Bintang Tiga Helmy Santika, Tiga Dekade Memburu Kejahatan

 

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf mengatakan praktik tambang ilegal itu diduga telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terungkap melalui operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026.

img_title Lawan Polisi Saat Rampas Pajero, Enam 'Mata Elang' di Bandar Lampung Diringkus Ditreskrimum

 

Operasi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi tambang yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Way Kanan. 

 

Dari operasi itu, polisi mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin.

 

“Total ada 24 orang yang kami amankan. Empat belas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Helfi dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung, Selasa, 10 Maret 2026.

 

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menemukan bahwa aktivitas tambang tersebut melibatkan ratusan mesin yang digunakan untuk mengeruk material tanah di sekitar aliran sungai.

 

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, setiap mesin tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar lima gram emas per hari. 

 

Dengan asumsi terdapat sekitar 315 mesin yang beroperasi, produksi emas diperkirakan mencapai sekitar 1.575 gram atau sekitar 1,5 kilogram per hari.

 

Jika menggunakan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka nilai produksi emas yang dihasilkan dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari.

 

Perputaran uang dari tambang ilegal itu juga diperkirakan sangat besar. Dalam satu bulan operasi, dengan asumsi aktivitas berlangsung selama 26 hari, nilai perputaran uang dari kegiatan tersebut dapat mencapai sekitar Rp73,7 miliar.

 

Polisi menduga kegiatan tambang ilegal itu telah berlangsung sekitar satu setengah tahun. Jika dihitung secara akumulatif, potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya Rp1,32 triliun.

 

Menurut Helfi, angka tersebut masih merupakan estimasi awal. Penyidik masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menghitung secara pasti jumlah emas yang telah dihasilkan serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan. (*)