Polda Lampung Tetapkan 14 Tersangka dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kepolisian Daerah Lampung menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Way Kanan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengamankan 24 orang dalam operasi penertiban yang digelar pada Minggu, 8 Maret 2026.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak praktik penambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah Lampung.
“Empat belas orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara sepuluh orang lainnya masih berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Helfi dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung.
Para tersangka diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di sejumlah lokasi yang berada di kawasan perkebunan milik negara.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat berat serta peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas tambang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain menjerat para pelaku dengan pasal pidana, kepolisian juga akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. (*)