'Blacklist' Pelaku Pelecehan di Kereta

Ilustrasi penumpang perempuan di kereta api
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan kereta api. 

img_title Langgar Kuota Zonasi, Ombudsman Perintahkan Inspektorat Audit 40 SMPN di Bandar Lampung

Perusahaan menyatakan komitmen itu sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang transportasi publik yang aman dan bermartabat bagi seluruh pelanggan.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan keselamatan dan rasa aman merupakan hak setiap penumpang. 

img_title KAI Tanjungkarang Angkut 13,87 Juta Ton Barang dalam Enam Bulan, Batubara Masih Mendominasi

Karena itu, KAI tidak mentoleransi kekerasan maupun pelanggaran hukum selama perjalanan kereta.

“KAI berkomitmen penuh menghadirkan layanan transportasi yang aman dan bebas dari tindakan pelecehan seksual. Keselamatan dan rasa aman adalah hak setiap pelanggan,” kata Zaki dalam keterangannya.

img_title Rangkaian Baru KA Rajabasa Resmi Beroperasi, Penumpang Tak Lagi Adu Lutut

Menurut dia, KAI Divre IV Tanjungkarang terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, pengawasan berlapis, serta peningkatan kewaspadaan petugas di stasiun dan di atas rangkaian kereta. 

Petugas dibekali pelatihan untuk bertindak cepat, tegas, dan profesional apabila menemukan indikasi tindakan yang mengganggu keamanan pelanggan.

KAI juga membuka sejumlah kanal pelaporan. Penumpang yang mengalami atau menyaksikan dugaan pelecehan seksual dapat melapor kepada petugas stasiun, kondektur, petugas keamanan di dalam kereta, maupun melalui Contact Center KAI 121. 

Setiap laporan, kata Zaki, akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami mengimbau pelanggan tidak ragu melapor. Petugas keamanan secara rutin melakukan patroli dan pemantauan untuk memastikan perjalanan berlangsung aman dan nyaman,” ujarnya.

Selain pengawasan, KAI menghadirkan fitur Female Seat Map pada aplikasi Access by KAI. Fitur ini memungkinkan pelanggan perempuan memilih tempat duduk dengan lebih leluasa sesuai preferensi.

Sebagai bentuk ketegasan, KAI menyatakan pelaku pelecehan seksual akan dikenai sanksi tegas, termasuk pemblokiran layanan atau daftar hitam penggunaan kereta api, di samping proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Zaki menegaskan, komitmen tersebut tidak sekadar pernyataan normatif, melainkan bagian dari kebijakan berkelanjutan perusahaan dalam menjaga ruang publik yang aman. 

“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan perjalanan kereta api yang saling menghormati,” katanya. (*)