Resahkan Warga, 5 Pelaku Judi Togel di Pujo Rahayu Diringkus Polsek Gedong Tataan

Barang bukti judi togel diamankan Polsek Gedong Tataan.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan berhasil membongkar praktik perjudian jenis toto gelap (togel) di Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, Selasa (24/2/2026). 

img_title Suplai Buah ke SPPG Senilai Rp170 Juta Tak Dibayar, Oknum Mitra Dilaporkan ke Polda Lampung

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan ini dipimpin oleh Panit II Reskrim Polsek Gedong Tataan, Aipda Andika Ramadhona, setelah menerima laporan masyarakat yang resah akan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. 

img_title Terlilit Utang Judi Online, Dua Tetangga Tega Rampok dan Bunuh Janda di Sawojajar: Pelaku Ditembak Polisi!

Kelima pelaku yang diamankan adalah WG (56), DI (40), WY (29), AM (55), dan SL (37), yang semuanya merupakan warga setempat.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan praktik perjudian, antara lain 6 lembar kertas berisi catatan nomor pasangan togel, 1 unit handphone android yang digunakan untuk mengakses situs judi online dan uang tunai Rp71.000 yang diduga merupakan uang pasangan.

img_title Disdikbud Bandar Lampung Rampungkan Pemetaan Siswa, Tegaskan Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan

Kapolsek Gedong Tataan, AKP Dedi Yohaness, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas dari dampak negatif perjudian.

"Kelima pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ujar AKP Dedi Yohaness.

Polsek Gedong Tataan juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau praktik perjudian di lingkungan masing-masing guna mendukung terwujudnya keamanan di wilayah hukum Pesawaran. (*)